Rabu, 09 Mei 2012

HAMBATAN KONSELOR DALAM MELAKSANAKAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH

A.   Pengertian, Peran dan Tujuan Bimbingan dan Konseling.
Bimbingan dan konseling adalah upaya pemberian bantuan kepada peserta didik dengan menciptakan lingkungan perkembangan yang kondusif, dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, supaya peserta didik dapat memahami dirinya sehingga sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak secara wajar, sesuai dengan tuntutan tugas-tugas perkembangan. Upaya bantuan ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk semua peserta didik berdasarkan identifikasi kebutuhan mereka, pendidik, institusi dan harapan orang tua dan dilakukan oleh seorang tenaga profesional bimbingan dan konseling yaitu konselor.
Tujuan pendidikan yaitu membentuk manusia yang seutuhnya. Bimbingan dan konseling secara tidak langsung menunjang tujuan pendidikan dengan menangani masalah dan memberikan layanan secara khusus pada siswa, agar siswa dapat mengembangkan dirinya secara penuh. Kehadiran koselor sekolah membantu guru dalam memperluas pandangan guru tentang masalah afektif yang erta kaitannya dengan profesi guru, seperti keadaan emosional yang mempengaruhi proses belajar-mengajar, mengembangkan sikap positif dan menangani masalah yang ditemui guru dalam pelaksanaan tugasnya. Konselor dan guru merupakan suatu tim yang saling menunjang demi terciptanya pembelajaran yang efektif. Kegiatan bimbingan dan konseling dengan demikian tidak bisa dilepaskan dari kegiatan sekolah.
Tujuan bimbingan di sekolah ialah membantu siswa dalam : 1) mengatasi kesulitan belajar, 2) mengatasi kebiasaan yang tidak baik pada saat kegiatan belajar maupun dalam hubungan sosial, 3) mengatasi kesulitan yang berhubungan dengan kesehatan jasmani, 4) hal yang berkaitan dengan kelanjutan studi, 5) kesulitan yang berhubungan dengan perencanaan dan pemilihan pekerjaan dan 6) mengatasi kesulitan masalah sosial-emosional yang berasal dari murid berkaitan dengan lingkunga sekolah, keluarga dan lingkungan yang lebih luas. Dalam bahasa lain Downing mengemukakan bahwa tujuan bimbingan di sekolah sama dengan pendidikan terhadap diri sendiri yaitu membantu siswa agar dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologis, merealisasikan keinginan serta mengembangkan kemampuan dan potensinya.
B.   Hambatan Konselor Dalam Melakukan Layanan Bimbingan dan Konseling.
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 Ayat 6). Namun masih banyak ditemukan hambatan-hambatan yang dihadapi konselor dalam melakukan layanan bimbingan dan konseling. Secara garis besar hambatan bimbingan dan konseling dalam dikelompokkan dalam dua hal, yaitu 1) hambatan internal dan 2) hambatan eksternal.
1.      Hambatan Intermal.
Hambatan internal ini berkaitan dengan kompetensi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi akademik dan kompetensi profesional. Kompetensi akademik konselor yakni lulusan S1 bimbingan konseling atau S2 bimbingan konseling dan melanjutkan pendidikan profesi selama 1 tahun. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa masih banyak di temukan diberbagai sekolah SMP, MTs, MA, SMA, dan SMK guru BK non BK, artinya konselor sekolah yang bukan berlatar pendidikan bimbingan konseling. Mereka diangakat oleh kepala sekolah karena dianggap bisa atau mereka yang berasal dari sarjana agama. Meskipun secara keilmuan mereka tidak mendalami tentang teori-teori bimbingan konseling.
Kompetensi profesional terbentuk melalui latihan, seminar, workshop. Untuk menjadi konselor profesional memerlukan proses dan waktu. Konselor profesional membutuhkan jam terbang yang cukup matang. Di samping itu masih juga ditemukan dilapangan, adanya manajemen bimbingan dan konseling yang masih amburadul. Uman Suherman (2008), lebih lanjut menjelaskan mengenai manajemen bimbingan dan konseling, layanan bimbingan dan konseling perlu diurus, diatur, dikemudikan, dikendalikan, ditangani, dikelola, diselenggarakan, dijalankan, dilaksanakan dan dipimpin oleh orang yang memiliki keahlian, keterampilan, serta wawasan dan pemahaman tentang arah, tujuan, fungsi, kegiatan, strategi dan indikator keberhasilannya.
2.      Hambatan Eksternal.
a.      Layanan Bimbingan dan Konseling dapat dilakukan oleh siapa sajaBenarkah pekerjaan bimbingan konseling dapat dilakukan oleh siapa saja? Jawabannya bisa saja “benar” dan bisa pula “tidak”. Jawaban ”benar”, jika bimbingan dan konseling dianggap sebagai pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan secara amatiran belaka. Sedangkan jawaban ”tidak”, jika bimbingan dan konseling itu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi (yaitu mengikuti filosopi, tujuan, metode, dan asas-asas tertentu), dengan kata lain dilaksanakan secara profesional. Salah satu ciri keprofesionalan bimbingan dan konseling adalah bahwa pelayanan itu harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keahliannya itu diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang cukup lama di Perguruan Tinggi, serta pengalaman-pengalaman.
b.      Bimbingan dan Konseling hanya untuk orang yang bermasalah saja
Sebagian orang berpandangan bahwa BK itu ada karena adanya masalah, jika tidak ada maka BK tidak diperlukan, dan BK itu diperlukan untuk membantu menyelesaikan masalah saja. Memang tidak dipungkiri bahwa salah satu tugas utama bimbingan dan konseling adalah untuk membantu dalam menyelesaikan masalah. Tetapi sebenarnya juga peranan BK itu sendiri adalah melakukan tindakan preventif agar masalah tidak timbul dan antisipasi agar ketika masalah yang sewaktu-waktu datang tidak berkembang menjadi masalah yang besar. Kita pastinya tahu semboyan yang berbunyi “Mencegah itu lebih baik daripada mengobati”.
c.       Keberhasilan layanan BK tergantung kepada sarana dan prasarana
Sering kali kita temukan pandangan bahwa kehandalan dan kehebatan seorang konselor itu disebabkan dari ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan mutakhir. Seorang konselor yang dinilai tidak bagus kinerjanya, seringkali berdalih dengan alasan bahwa ia kurang didukung oleh sarana dan prasarana yang bagus. Sebaliknya pihak konseli pun terkadang juga terjebak dalam asumsi bahwa konselor yang hebat itu terlihat dari sarana dan prasarana yang dimiliki konselor. Pada hakikatnya kehebatan konselor itu dinilai bukan dari faktor luarnya, tetapi lebih kepada faktor kepribadian konselor itu sendiri, termasuk didalamnya pemahaman agama, tingkah laku sehari-hari, pergaulan dan gaya hidup.
d.      Konselor harus aktif, sedangkan konseli harus/boleh pasif
Sering kita temukan bahwa konseli sering menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalahnya kepada konselor, mereka menganggap bahwa memang itulah kewajiban konselor, terlebih lagi jika dalam pelayanan Bk tersebut konseli harus membayar. Hal ini terjadi sebenarnya juga disebabkan karena tak jarang konselor yang membuat konseli itu menjadi sangat berketergantungan dengan konselor. Konselor terkadang mencitrakan dirinya sebagai pemecah masalah yang handal dan dapat dipercaya. Konselor seperti ini biasanya berorientasi pada ekonomi bukan pengabdian. Tak jarang juga konselor yang enggan melepaskan konselinya, sehingga dia merekayasa untuk memperlambat proses penyelesaian masalah, karena tentunya jika tiap pertemuan konseli harus membayar maka akan semakin banyak keuntungan yang diperoleh konselor.
e.       Menganggap hasil pekerjaan Bimbingan dan Konseling harus segera terlihat
Seringkali konseli (orangtua/keluarga konseli) yang berekonomi tinggi memaksakan kehendak kepada konselor untuk dapat menyelesaikan masalahnya secepat mungkin tak peduli berapapun biaya yang harus dikeluarkan. Tidak jarang konselor sendiri secara tidak sadar atau sadar (karena ada faktor tertentu) menyanggupi keinginan konseli yang seperti ini, biasanya konselor ini meminta kompensasi dengan bayaran yang tinggi. Yang lebih parah justru kadang ada konselor itu sendiri yang mempromosikan dirinya sebagai konselor yang mampu menyelesaikan masalah secara tuntas dan cepat. Pada dasarnya yang mampu menganalisa besar/kecil nya masalah dan cepat/lambat nya penanganan masalah adalah konselor itu sendiri, karena konselor tentunya memahami landasan dan kerangka teoritik BK serta mempunyai pengalaman dalam penanganan masalah yang sejenisnya.
f.       Guru Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah “polisi sekolah”
Masih banyak anggapan bahwa bimbingan dan konseling adalah “polisi sekolah”. Hal ini disebabkan karena seringkali pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya masalah pelanggaran kedisiplinan dan peraturan sekolah lainnya kepada guru BK. Bahkan banyak guru BK yang diberi wewenang sebagai eksekutor bagi siswa yang bermasalah. Sehingga banyak sekali kita temukan di sekolah-sekolah yang menganggap guru Bk sebagai guru “killer” (yang ditakuti). Guru (BK) itu bukan untuk ditakuti tetapi untuk disegani, dicintai dan diteladani. Jika kita menganalogikan dengan dunia hukum, konselor harus mampu berperan sebagai pengacara, yang bertindak sebagai sahabat kepercayaan, tempat mencurahkan isi hati dan pikiran. Konselor adalah kawan pengiring, penunjuk jalan, pemberi informasi, pembangun kekuatan, dan pembina perilaku-perilaku positif yang dikehendaki sehingga siapa pun yang berhubungan dengan bimbingan konseling akan memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan. Kendati demikian, konselor juga tidak bisa membela/melindungi siswa yang memang jelas bermasalah, tetapi konselor boleh menjadi jaminan untuk penangguhan hukuman/pe-maaf-an bagi konselinya. Yang salah tetaplah salah tetapi hukuman boleh saja tidak diberikan, bergantung kepada besar kecilnya masalah itu sendiri.

C.   Cara Mengatasi Hambatan-Hambatan Seorang Konselor.
Sebagai guru BK tentu kita sangat menaruh harapan besar agar BK dapat berjalan efektif di sekolah. Kami merasa prihatin jika pelaksanakan tugas-tugas BK di sekolah kurang maksimal, oleh karena itu untuk dapat mingkatkan kinerja BK disekolah kita harus bekerja keras agar eksistensi BK disekolah dapat dakui keberadaanya dan terasa manfaatnya baik terhadap siswa, guru, sekolah dan masyarakat., oleh karenan itu ada beberapa saran yang dapat direnungkan dan dilaksanakan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Buatlah program BK sesuai dengan kubutuhan dan  situasi kondisi sekolah
  2. Laksanakan program sesuai dengan kemampuan anda dan sekolah
  3. Laksanakan sosialisasi tentang tugas BK di Sekolah agar para siswa , guru dan kepala sekolah memahaminya tentang tugas-tugas BK di sekolah.
  4. Jangan terlalu menuntut kepada  sekolah untuk melengkapi sarana dan prasarana BK  jika sekolah memang  tidak mampu menyediakannya.Namun membuat usulan adalah hal yang bijak untuk dilaksanakan.
  5. Kuasai konsep BK dan Jangan malu bertanya jika anda memang tidak menguasai layanan BK disekolah, bertanya lebih baik dari pada salah dalam melaksanakan layanan BK.
  6. Jalin kerja sama yang solid antar guru BK melalui komunikasi intensif dalam forum MGBK, ABKIN dan forum-forum lain yang dapat meningkatkan kinerja BK.
  7. Jangan memaksakan diri untuk menangani kasus yang bukan menjadi tanggung jawab anda sepeti  narkotika, kasus-kasus Kriminal, atau kasu-kasus kelainan jiwa, ingat bahwa betanggiung jawab sebatas  siswa yang normal. Dan jika hal ini terjadi di sekolah, maka  segera kordinasi dengan pihak terkait untuk segera di “ Referal “ atau alih tangankasuskan.
  8. Tumbuhkan Niat dan mantapkan hati bahwa “ Saya  akan menjadi guru BK yang professional mulai hari ini.


Daftar Rujukan.
Amti, Erman dan Prayitno. 2008. DASAR-DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING. Jakarta. PT RINEKA CIPTA.
Djoko, B.S. 2009. DASAR-DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING. Malang. Universitas Negeri Malang.

Tidak ada komentar: